Kepala PLN Saketa Dinilai Cacat Prosedural Akibat Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Berita Informasi2328 Dilihat

Halsel, jendelamalut.com – Sabtu (26/04/2025)
Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang terjadi di banyak wilayah Halmahera Selatan, khususnya Kecamatan Gane Barat dan sekitarnya, memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Kepala PLN Saketa dinilai cacat prosedural karena tidak memberikan informasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemadaman.

“Hanya dalam kondisi tertentu pemadaman boleh dilakukan, tapi itu pun harus diinformasikan dulu agar masyarakat bisa bersiap,” ujar salah satu warga pada Sabtu (26/04/2025).

Warga mengungkapkan, pengumuman sebelum pemadaman sangat penting tidak hanya untuk persiapan teknis masyarakat, tetapi juga untuk pendataan pelanggan yang sering terdampak, guna mendukung program subsidi listrik tepat sasaran.

Seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini menyebabkan kerusakan berbagai peralatan elektronik milik warga. “Kita tidak tahu apa penyebabnya, yang pasti akibat pemadaman ini banyak alat elektronik kami yang rusak,” keluh salah seorang warga Gane Barat.

Masyarakat juga menyoroti sikap PLN Saketa yang dianggap bertindak semena-mena melakukan pemadaman tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengabaikan prosedur pelayanan publik.

Melalui media Jendela Malut, masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kepala PLN Saketa. Warga berharap ada perbaikan sistem komunikasi agar tidak terjadi lagi pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, Kepala PLN Saketa saat ditemui di kantornya di Desa Saketa pada Sabtu (27/04/2025), berdalih bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui Grup Layanan Pelanggan. Namun warga membantah adanya sosialisasi tersebut, karena tidak ada informasi resmi yang sampai ke masyarakat umum.

Terkait kerusakan alat elektronik akibat pemadaman, masyarakat diarahkan untuk menyampaikan keluhan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. “Kalau ada kerusakan, silakan adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Sudah ada bidangnya masing-masing,” kata Kepala PLN Saketa.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan listrik berhak mengajukan kompensasi atau ganti rugi jika pemadaman listrik disebabkan oleh kelalaian PLN, termasuk jika tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

Penulis: ILHAM SALEH
Editor: Redaksi Jendela Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *