Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Timur Tengah, Sita 21 Kg Sabu

Berita Informasi148 Dilihat

Surabaya, jendelamalut.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 21,3 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dua tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap usai penyelidikan mendalam terkait pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Kalimantan Timur. Setelah penyelidikan, tersangka diketahui sudah berangkat menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Balikpapan,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Saat penangkapan, REP kedapatan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam. Sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus cokelat. Total berat sabu yang disita mencapai 21,351 kilogram, dengan nilai estimasi sekitar Rp22 miliar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel, kardus, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp100.000.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengungkapkan, kedua tersangka berperan sebagai perantara yang mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi terenkripsi ‘screed’,” ungkap Kombes Robert.

Dari hasil interogasi, REP dan W mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu, dengan bayaran Rp5–10 juta per transaksi. Jalur masuk narkoba ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, hingga Surabaya.

“Meski sabu berasal dari Timur Tengah, kami masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan WNA atau sepenuhnya dikendalikan oleh WNI di luar negeri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

“Lewat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya narkoba di Jawa Timur,” pungkas Kombes Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *