Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk 8 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Informasi162 Dilihat

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan perkelahian dan pengeroyokan di sebuah warung kopi di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku, Senin (5/5/2025).

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polresta Malang Kota, dipimpin Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasatreskrim Kompol M. Sholeh, Kanit PPA AKP Khusnul Khotimah, dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.

Wakapolresta menjelaskan bahwa korban, Wisnu Eka (23), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri asal Jakarta, mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

“Kejadian bermula dari laporan perkelahian di sebuah warkop pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk memverifikasi laporan dan mengamankan situasi,” terang AKBP Oskar.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan delapan orang yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai pelaku utama pengeroyokan.

“Dua dari lima pelaku merupakan anak di bawah umur, yakni MIW (14) dan MRM (17), keduanya warga Kecamatan Sukun, dan saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara tiga pelaku dewasa adalah Sergio (23), Chaidir (22), dan Roland (23), juga berasal dari wilayah yang sama,” lanjutnya.

Kronologi kejadian diungkap bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku yang terjadi di Jalan Veteran, namun sempat dilerai warga. Sayangnya, para pelaku yang masih dikuasai emosi kemudian mengejar korban dan melakukan pengeroyokan saat mereka bertemu kembali di sebuah warung kopi.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk memastikan adanya kemungkinan pelaku tambahan atau motif lainnya. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan sesuai KUHP yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *