Kejati Maluku Utara Dampingi Tiga Proyek Strategis PUPR TA 2025, Fokus pada Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Berita Informasi334 Dilihat

Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi memulai pendampingan hukum (legal assistance) terhadap tiga proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Tahun 2025.

Pendampingan tersebut ditandai dengan penyerahan surat perintah langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Penyerahan dilakukan dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di Aula Kejati Malut pada Selasa (6/5/2025).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan bahwa tiga proyek yang mendapatkan pendampingan hukum adalah:

  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara,
  2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara,
  3. Rehabilitasi Kantor Gubernur Maluku Utara.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat dihindari,” ujar Risman.

Risman menambahkan bahwa tim dari Kejati akan terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta akan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Kepala Kejati.

“Langkah ini merupakan implementasi arahan Gubernur Sherly Laos yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek strategis pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pendampingan hukum ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas serta menjaga kualitas hasil pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *