Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar dan Tahan Dua Tersangka

Berita Informasi153 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H, yang diduga kuat menjadi otak di balik jaringan perusahaan cangkang guna memfasilitasi transaksi situs judi online.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, kedua tersangka memanfaatkan perusahaan palsu untuk memutar dan menyamarkan dana hasil judi. Praktik pencucian uang ini dilakukan dengan metode layering, yaitu menyebarkan dana ke banyak rekening untuk mengaburkan jejak transaksi.

“Dari hasil penyidikan, Polri berhasil menyita aset senilai total Rp530 miliar. Terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta pemblokiran 197 rekening dari delapan bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers.

Para pelaku diduga menggunakan metode canggih dalam menjalankan aksinya, termasuk teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto. Uang hasil kejahatan judi online dialirkan melalui berbagai rekening nomine guna menghindari deteksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi bersama, termasuk Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK. Operasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam pemberantasan judi online secara sistematis.

“Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming judi online. Lindungi generasi muda dari ancaman perjudian digital, dan mari bersama-sama kita jaga masa depan bangsa,” tutup Komjen Wahyu Widada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *