Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal 9.888 Drum Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Berita Informasi178 Dilihat

Surabaya, jendelamalut.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi terpisah di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

“Lokasi pertama berada di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Surabaya, yang menjadi tempat penyimpanan ribuan drum sianida. Lokasi kedua ditemukan di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Kombes Jules.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Rinciannya meliputi 1.092 drum putih, 710 drum hitam merek Hebei Chengxin asal China, 296 drum putih tanpa stiker, 250 drum hitam tanpa stiker, serta 233 drum dari perusahaan asal Korea dan PT Sarinah. Sementara di Pasuruan, disita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bahan kimia berbahaya.

Penyelidikan dimulai sejak 11 April 2025 dan mengarah pada gudang milik PT SHC di Surabaya. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama.

“Tersangka SE mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif. Barang-barang tersebut dikirim tanpa label untuk mengaburkan asal-usul dan menghindari pelacakan,” ungkap Brigjen Nunung.

Sianida yang diimpor secara ilegal ini diduga disuplai ke para penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Dalam setiap pengiriman, SE menjual antara 100 hingga 200 drum dengan harga Rp 6 juta per drum.

“Total omzet dari bisnis ilegal ini mencapai sekitar Rp 59 miliar dalam waktu satu tahun,” tambahnya.

Penyidikan terus dikembangkan karena diduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, baik dari dalam maupun luar perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

(Red/jendelamalut.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *