Polres dan Polresta Bogor Bongkar Aksi Premanisme Debt Collector, 83 Motor Rampasan Diamankan

Berita Informasi154 Dilihat

Bogor, 9 Mei 2025, jendelamalut.com
Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang. Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum terhadap praktik premanisme di wilayah Bogor Raya.

Konferensi pers berlangsung di halaman Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Jumat (9/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa puluhan sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan aksi premanisme.

Dalam pengungkapan terbaru di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi berhasil menyita sebanyak 83 unit sepeda motor hasil rampasan dari lima orang pelaku debt collector. Penindakan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dan kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Tak hanya di wilayah kabupaten, aksi serupa juga terungkap di Kota Bogor. Pada Kamis (8/5/2025), polisi mengamankan tiga pelaku di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur. Kasus ini turut menjadi atensi serius bagi Polresta Bogor Kota, yang kini tengah mendalami jaringan serta modus operandi para pelaku.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalanan oleh oknum berkedok debt collector merupakan tindak pidana, dan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang, serta menegaskan bahwa penyitaan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara paksa. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *