Polsek Ahmad Yani Amankan Miras Ilegal di KM Permata Bunda, Pemilik Masih Diburu

Berita Informasi188 Dilihat

Ternate, 9 Mei 2025, jendelamalut
Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dengan menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani. Razia tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, terhadap kapal KM. Permata Bunda yang baru saja bersandar dari Pelabuhan Manado.

Kasi Humas Polsek, AKP Umar Kombong, SH, membenarkan adanya razia tersebut dan menyatakan bahwa petugas berhasil menyita enam botol miras dari berbagai merek dan kadar alkohol.

“Barang bukti ditemukan di tempat penitipan barang pada Dek 1 bagian depan kapal. Pemilik miras belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Umar.

Adapun jenis barang bukti yang diamankan meliputi:

3 botol Mansion Haose (700 ml, 40% alkohol),

2 botol Te Kim Tie (1000 ml, 40% alkohol),

1 botol Toffieco (1000 ml, 30% alkohol).

Razia berlangsung aman dan kondusif. Menurut AKP Umar, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Ahmad Yani dalam mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi minuman keras, terutama di kawasan pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama peredaran miras yang bisa memicu kejahatan, kecelakaan, bahkan gangguan kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa konsumsi minuman keras dapat menimbulkan dampak serius seperti kerusakan organ tubuh, kecelakaan lalu lintas, hingga tindakan kekerasan.

“Polsek Ahmad Yani akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kami mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan menjauhi miras demi keselamatan bersama,” tutup AKP Umar.

Razia ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih mencoba menyelundupkan minuman keras ke wilayah hukum Polsek Ahmad Yani. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *