Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Tersangka UU ITE, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan dan Akademik

Berita Informasi106 Dilihat

JAKARTA, 11 Mei 2025 , jendelamalut.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan juga orang tuanya. Selain itu, penyidik mempertimbangkan adanya niat baik dari tersangka dan keluarga untuk meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi,” ujar Trunoyudo.

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei dan mulai menjalani penahanan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah melalui analisis forensik digital. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.

Namun, penangguhan penahanan diputuskan setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk kelanjutan pendidikan tersangka sebagai mahasiswa aktif.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan masa depan akademik yang bersangkutan. Diharapkan ia dapat melanjutkan perkuliahannya sambil tetap menjalani proses hukum,” lanjut Trunoyudo.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terdampak oleh polemik unggahan di media sosial tersebut.

Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun penahanan ditangguhkan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *