Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, Tekankan Reformasi Pengelolaan Keuangan Desa: “Kades Harus Berbenah, Tidak Ada Lagi SPJ Tidak Selesai dan Pemborosan di Ibu Kota

Berita Informasi278 Dilihat

Labuha, Halmahera Selatan, jendelamalut.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abd. Wahab, SH, MSH, menegaskan pentingnya perbaikan total dalam pengelolaan keuangan desa yang hingga kini dinilai masih bermasalah. Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025, ia menyatakan bahwa sistem yang digunakan selama ini, termasuk aplikasi Siskeudes, harus dievaluasi serius.

“Sejak tahun 2018 hingga kini, kita masih menghadapi masalah yang sama. Laporan keuangan desa masih belum tertib dan tercecer di mana-mana. Ini memalukan. Tahun ini kita harus mulai berbenah. Kepala desa dan kaur keuangan harus sadar dan siap berubah,” ujar Zaki.

Dalam Pantauan Langsung Jurnalis Media Jendela Malut.com, “Ia juga mengingatkan bahwa data keuangan desa yang bocor dan tersebar luas telah menjadikan kepala desa sebagai sasaran empuk berbagai tuduhan dan spekulasi. Karena itu, mulai tahun ini, pelaporan keuangan akan diterapkan dengan skema baru yang lebih tertib dan terstruktur. “Saya pastikan, tidak boleh ada SPJ yang tidak selesai hingga 30 Desember 2025,” tegasnya.

Zaki juga menetapkan kebijakan disiplin baru bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya. Pertama, seluruh kepala desa yang berurusan di kantor DPMD Halsel wajib menggunakan atribut resmi dan lengkap sesuai ketentuan. “Kalau tidak lengkap atribut, tidak akan dilayani,” tegasnya lagi.

Kedua, ia mengusulkan kepada Bupati agar diberlakukan batas waktu keberadaan perangkat desa di ibu kota kabupaten, Labuha, tidak boleh melebihi 10 hari. DPMD akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan kepala desa di Labuha, termasuk tempat tinggal atau kos-kosan mereka.

“Kalau sudah cair dana desa, maka pulang dan edarkan dana di desa masing-masing. Itu akan menggerakkan ekonomi desa. Jangan tinggal lama-lama di Labuha,” tambahnya.

Selain itu, Zaki menegaskan bahwa kepala desa yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum seperti kafe akan diberi sanksi tegas berupa pembebasan tugas sementara yang akan ditandatangani langsung oleh Kadis DPMD, sambil menunggu SK Bupati.

Terkait pembayaran gaji perangkat desa, Zaki memastikan bahwa mulai Mei hingga Juni 2025, tidak boleh ada lagi keterlambatan. Semua insentif dan gaji harus dibayarkan tepat waktu. Ia juga memperingatkan bahwa kepala desa yang tidak membuka rekening perangkat desa akan ditolak rekomendasinya untuk pencairan dana desa.

“Sering sekali kami temui gaji RT, imam, BPD, dan perangkat lainnya tidak dibayarkan. Itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Sebagai penutup, Zaki menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa sesuai dengan instruksi Presiden. Jika hingga 20 Juni 2025 koperasi belum terbentuk, maka dana desa tidak akan dicairkan.

“Saya serius. Ini amanat langsung dari pusat, dan harus kita jalankan bersama,” tutupnya dengan tegas.

(Biro Halsel/Utam Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *