Senator R. Graal Taliawo Soroti Krisis Ekologi Akibat Tambang di Maluku Utara dalam RDP Bersama KLH dan Kemenhut: Ikan Tercemar, Hutan Kritis, dan Perlu Mitigasi Serius Pemerintah Pusat

Berita Informasi211 Dilihat

Jakarta, jendelamalut.com – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), R. Graal Taliawo, melontarkan kritik keras terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara yang dinilai telah menimbulkan krisis ekologi serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025), Taliawo mengungkapkan bahwa pencemaran air, udara, dan tanah kini menjadi ancaman nyata khususnya di wilayah lingkar tambang seperti Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.

“Pemerintah Pusat mendapat kritik keras dari warga terkait isu lingkungan ini. Ikan di Teluk Obi, Teluk Weda, dan Teluk Buli sudah tidak bisa dikonsumsi karena tercemar logam berat. Ini bukan sekadar isu daerah, tapi krisis ekologi nasional,” tegas Graal Taliawo, seorang doktor ilmu politik yang juga dikenal sebagai pegiat Politik Gagasan.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Ia menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Fungsi pengawasan Pemerintah Pusat terhadap aktivitas perusahaan tambang dinilainya belum berjalan secara optimal. “Inspektur tambang di bawah Kementerian ESDM tidak bekerja maksimal. Selain itu, jumlah polisi hutan juga sangat tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi,” tambahnya.

Ketidakseimbangan ini, lanjut Graal, mengakibatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak efektif, dan mempercepat degradasi lingkungan yang pada akhirnya berimplikasi pada rusaknya ekosistem hutan dan pesisir. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak menolak investasi, namun keberadaan industri tambang harus diiringi dengan upaya mitigasi lingkungan yang kuat.

“Sudah lebih dari satu dekade ekspansi pertambangan begitu masif di Maluku Utara. Sebagai daerah kepulauan dan pesisir, wilayah ini sangat rentan terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Dampaknya nyata: abrasi semakin parah, serapan karbon turun, ketahanan pangan melemah, dan populasi satwa endemik seperti burung Mamoa kini terancam punah,” katanya dengan nada prihatin.

Untuk mengatasi kondisi ini, Taliawo meminta agar Pemerintah Pusat melalui KLHK segera menggencarkan program reboisasi, pemulihan kawasan kritis, dan rehabilitasi mangrove di pesisir-pesisir Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa pemulihan ekosistem harus menjadi agenda prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLHK, Ignatius Wahyu Marjaka, mengakui bahwa persoalan penegakan hukum lingkungan di kawasan pertambangan Maluku Utara telah berlangsung lama dan membutuhkan penanganan lintas sektor. Ia menyatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat sipil.

“KLHK menekankan perlunya kolaborasi di tingkat lokal, pembaruan data, dan penegakan hukum yang lebih konsisten dalam menangani konflik antara aktivitas tambang dan perlindungan lingkungan,” ujar Ignatius.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap isu lingkungan, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menjawab tantangan lingkungan hidup yang kian mendesak, terutama dalam konteks dampak industri ekstraktif dan perubahan iklim global. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *