PEMERINTAH HALMAHERA SELATAN BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA DORONG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DUKU BACAN DAN BATU BACAN SEBAGAI IKON DAERAH

Berita Informasi319 Dilihat

Halmahera Selatan, Kamis 22 Mei 2025, jendelamalut.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat penting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KANWIL Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara pada Kamis (22/5), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Selatan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong perlindungan hukum terhadap dua kekayaan lokal yang menjadi ikon daerah, yakni Duku Bacan dan Batu Bacan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga warisan lokal agar memiliki legalitas dan nilai tambah di mata hukum nasional maupun internasional. Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala KANWIL Kemenkumham Maluku Utara beserta jajaran, Kepala Dinas terkait, para camat, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pertanian dan kerajinan batu mulia.

Dalam paparannya, Kepala KANWIL Kemenkumham Maluku Utara menyampaikan bahwa Duku Bacan dan Batu Bacan memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini bertujuan agar kekayaan lokal tersebut mendapat pengakuan resmi dan perlindungan dari klaim pihak luar serta dapat meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global.

“Perlindungan hukum terhadap Duku Bacan dan Batu Bacan tidak hanya melindungi identitas budaya dan ekonomi lokal, tapi juga membuka peluang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Batu Bacan, yang dikenal sebagai salah satu batu mulia terindah di Indonesia, dan Duku Bacan, buah khas yang hanya tumbuh subur di wilayah Bacan, telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Halmahera Selatan. Namun, hingga kini keduanya belum memiliki payung hukum resmi sebagai produk khas daerah yang dilindungi negara.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif, berbagai pihak menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pemerintah daerah bersama KANWIL Kemenkumham juga sepakat untuk segera membentuk tim teknis yang akan menginventarisasi, mengumpulkan data historis, serta menyusun dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran resmi.

Rapat ini menjadi tonggak awal dalam upaya sistematis melindungi aset budaya dan ekonomi Halmahera Selatan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Pemerintah daerah berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam melestarikan dan melindungi kekayaan lokalnya, acara selanjutnya penyerahan batu bacan
Di kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Maluku Utara.

(Biro Halsel/Utam Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *