Jakarta, jendelamalut.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya perlindungan satwa liar dilindungi dengan mengungkap praktik perdagangan ilegal gading gajah. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi terkoordinasi di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter. Dalam patroli tersebut, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun media sosial yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyelidikan pun dilakukan dan mengarah pada penangkapan tersangka pertama, R (47), di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat buah gading gajah dengan total berat 6,26 kilogram.
Tidak berhenti di situ, penyidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, aparat turut menyita tiga buah gading gajah seberat total 6,73 kilogram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku bukan bagian dari jaringan internasional, melainkan pelaku perorangan yang memanfaatkan platform media sosial untuk memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor lokal,” jelas Brigjen Pol. Nunung.
Ia menambahkan, modus operandi kedua tersangka adalah membeli gading dari sumber yang tidak sah dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.
Akibat perbuatannya, R dan N dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup spesies langka seperti gajah. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, baik daring maupun luring, untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Dirtipidter.
Polri turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa liar dan bagian-bagiannya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mempercepat kepunahan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara. Masyarakat juga diajak untuk melaporkan segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal kepada aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
Red – jendelamalut.com











