Pelarian Berakhir di Halmahera Timur: Polres Halmahera Utara Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Siska Noberta Gogugu, Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

Berita Informasi168 Dilihat

Halut, jendelamalut.com – Setelah sempat buron, terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi 19 tahun bernama Siska Noberta Gogugu akhirnya berhasil diringkus. Kepolisian Resor Halmahera Utara bekerja sama dengan Polsek Maba menangkap pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025, di wilayah Halmahera Timur.

Penangkapan ini menjadi hasil dari koordinasi lintas wilayah yang solid antara Polres Halmahera Utara dan Polsek Maba. Pelaku diketahui sempat melarikan diri usai kejadian tragis yang menewaskan Siska pada 11 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari informasi intelijen dan pelacakan jejak pelarian pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di Desa Buli, Kecamatan Maba. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara, khususnya Tim Resmob Canga,” ujar Kombes Bambang.

Setelah berhasil ditangkap, AS langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Siska Noberta Gogugu sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban tercatat sebagai mahasiswi yang berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah. Penemuan jasad Siska sempat menggemparkan warga setempat dan menyita perhatian publik di Halmahera Utara.

Penyidik saat ini menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Sementara itu, pihak keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

Red – jendelamalut.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *