Pemprov Maluku Utara Siap Ubah Status TPA Tabadamai: Tinggalkan Open Dumping, Menuju Sistem Controlled Landfill Demi Lingkungan yang Lebih Berkelanjutan

Berita Informasi177 Dilihat

Jailolo Selatan, Halmahera Barat, jendelamalut.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) tengah melakukan langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah dengan merancang perubahan status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tabadamai di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan signifikan ini akan mengalihkan sistem pengelolaan sampah dari metode tradisional open dumping menjadi sistem controlled landfill, yang lebih modern, terstruktur, dan ramah lingkungan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Provinsi Maluku Utara, Saleh M. Radjiman, menjelaskan bahwa metode open dumping—di mana sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa pemilahan atau pengolahan—telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, transformasi sistem ini menjadi urgensi yang tak bisa ditunda.

“Sistem lama sangat berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta menjadi sumber penyakit bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TPA,” ujar Saleh saat ditemui, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak semata-mata inisiatif daerah, melainkan juga merupakan amanat dari regulasi nasional. Pemerintah pusat melalui berbagai peraturan telah menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara berkelanjutan, dengan pemrosesan dimulai dari sumbernya. Hanya sampah residu yang tidak dapat didaur ulang atau diolah yang diizinkan masuk ke TPA.

“Pengelolaan TPA harus sesuai standar nasional. Jika tidak dilakukan pembenahan, TPA seperti Tabadamai bisa dikenai sanksi, termasuk kemungkinan penutupan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, DLH Malut telah menyiapkan serangkaian strategi implementatif. Di antaranya, peningkatan fasilitas teknis pengelolaan limbah, pengadaan alat berat untuk pengurugan sampah secara terkontrol, pembangunan drainase dan sistem pengolahan lindi, serta penyuluhan dan edukasi masyarakat agar terlibat aktif dalam pemilahan sampah dari rumah tangga.

“Kita akan percepat semua proses ini. Setiap saat kita ditagih progres oleh pemerintah pusat. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal komitmen kita menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” jelas Saleh.

Rencana perubahan status TPA Tabadamai ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi tonggak awal menuju sistem pengelolaan sampah yang tertib, efisien, dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara. Dengan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah optimis bahwa paradigma baru dalam manajemen limbah akan terwujud dalam waktu dekat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *