Sukabumi, jendelamalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya selama periode April hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media. Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, memaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
“Dari 19 orang yang kami amankan, 13 di antaranya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan 6 lainnya terlibat dalam distribusi obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar,” ujar AKBP Rita.
Adapun nama-nama terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika adalah: J.L. (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25). Sementara enam orang lainnya yang diduga mengedarkan obat keras terbatas adalah V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29).
Dijelaskan bahwa para pelaku beroperasi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni: Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat (1 kasus), Baros (1 kasus), Citamiang (2 kasus), Gunungpuyuh (2 kasus), Lembursitu (1 kasus), Sukalarang (1 kasus), Cireunghas (1 kasus), dan wilayah Kota Sukabumi lainnya (1 kasus).
Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
Narkotika jenis sabu seberat 250,31 gram
Ganja seberat 9,73 gram
40 butir obat psikotropika
11.666 butir obat keras terbatas
11 unit timbangan digital
20 unit telepon genggam
2 alat isap sabu (bong)
Kapolres menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku sangat beragam. Beberapa di antaranya menjalankan transaksi secara langsung, sementara lainnya menggunakan sistem tempel dengan petunjuk tertentu yang telah disepakati.
“Sebagian pelaku ini masih tergolong baru dan sudah menjalani perannya sebagai kurir maupun pengedar selama tiga hingga empat bulan, namun ada juga yang sudah beroperasi hampir satu tahun,” jelas Rita.
Ia menambahkan, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp436 juta, dan jika dikonversikan dalam bentuk potensi penyalahgunaan, maka telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui call center 110 atau layanan Polisi Siap Mangga di 0811654110,” imbaunya.
Kapolres juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini. Ia berharap Kota Sukabumi bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba demi terwujudnya generasi muda yang sehat dan berkualitas.
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing.
(Red/Mito)












