Polres Ternate Bubarkan Aksi HMI Terkait Kasus Maba Sangaji karena Tak Berizin dan Digelar saat Hari Libur Nasional

Berita Informasi431 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, pada Kamis (29/5/2025). Aksi tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Selain itu, massa juga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi kepada kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, aksi dilaksanakan bertepatan dengan hari libur nasional, yang menurut ketentuan undang-undang juga tidak diperbolehkan sebagai waktu pelaksanaan unjuk rasa.

“Unjuk rasa ini tidak memiliki surat pemberitahuan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang, dan juga dilakukan pada hari libur nasional, yang jelas tidak diizinkan,” tegas Kapolres Ternate.

Dalam rangka penanganan lebih lanjut, pihak Polres Ternate memintai keterangan terhadap 14 orang peserta aksi, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan dari seluruh komisariat HMI di bawah Cabang Ternate.

Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus memantau dinamika sosial yang terjadi dan mengambil langkah-langkah persuasif guna meredam potensi gangguan keamanan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya adik-adik mahasiswa, untuk menghormati hari besar nasional dan keagamaan dengan tidak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mari kita jaga bersama kondusivitas Kota Ternate,” ujar AKBP Anita.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemberitahuan kepada aparat kepolisian tentang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Sebagai penutup, AKBP Anita berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, untuk lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, penyampaian pendapat dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

(Red/Mito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *