Polres Ternate Bubarkan Aksi HMI yang Tak Berizin di Hari Libur Nasional: Imbau Mahasiswa Patuhi UU Penyampaian Pendapat dan Jaga Ketertiban Umum

Berita Informasi284 Dilihat

Ternate, 29 Mei 2025, jendelamalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis (29/5). Pembubaran dilakukan karena aksi tersebut tidak memiliki izin dan dilaksanakan pada hari libur nasional.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Aksi yang diikuti sekitar 80 orang massa tersebut menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Mereka juga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah pembubaran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mensyaratkan pemberitahuan resmi kepada kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum aksi digelar.

“Pembubaran aksi dilakukan karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak penyelenggara kepada kepolisian. Selain itu, aksi digelar pada hari libur nasional, yang tidak diperbolehkan menurut ketentuan undang-undang,” tegas AKBP Anita.

Dalam proses pengamanan, pihak kepolisian memintai keterangan terhadap 14 orang peserta aksi, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tetap menjaga suasana kondusif di Kota Ternate.

“Kami akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan keamanan. Kepada adik-adik mahasiswa, kami minta untuk mematuhi regulasi agar aspirasi dapat disampaikan secara damai dan tertib,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Anita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan serta menghormati hari-hari besar nasional dan keagamaan dengan tidak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa disalurkan melalui cara-cara yang sesuai hukum. Polres Ternate akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup AKBP Anita.

Dengan pembubaran ini, Polres Ternate menegaskan posisinya sebagai penjaga ketertiban umum yang tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *