Labuha, jendelamalut.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penutupan sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola, manajemen karaoke, dan jasa hiburan malam di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas THM wajib dihentikan sementara, mulai tanggal 5 Juni hingga 6 Juni 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan hari besar keagamaan umat Islam.
“Penutupan sementara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Idul Adha, serta menjaga stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat selama momentum keagamaan berlangsung,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Selain itu, surat tersebut juga mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang dimaksud berupa tindakan administratif, hingga pencabutan izin operasional usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan penutupan sementara tersebut.
Langkah ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah tokoh agama dan warga menyambut baik keputusan pemerintah daerah tersebut, karena dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai religius dan harmoni antarumat beragama.
“Ini adalah keputusan yang sangat bijaksana. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung suasana keagamaan yang damai dan penuh penghormatan,” ungkap Ustaz Idris Leman, salah satu tokoh masyarakat di Labuha.
Sementara itu, pengelola tempat hiburan malam juga diimbau untuk turut menjaga ketertiban selama masa penutupan berlangsung, dan kembali beroperasi setelah tanggal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Halmahera Selatan berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga toleransi, solidaritas, serta memberikan ruang yang tenang bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Idul Adha tahun ini.
(Biro Halmahera Selatan/jurnalis: Utam Saputra)










