Speed Boat “Tersanjung” Diamankan Bawa 50 Kantong Miras Cap Tikus di Ternate

Berita Informasi451 Dilihat
  • Ditpolairud Polda Malut Tangkap Jaringan Penyelundup Cap Tikus Antar-Pulau

Ternate, jendelamalut.com – Tim Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah perairan pesisir Kota Ternate, Kamis (5/6/2025) dini hari.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan minuman keras secara ilegal dari Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menuju Ternate melalui jalur laut.

Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dan pemantauan intensif, khususnya di sekitar Pelabuhan Higienis, Kelurahan Gamalama.

“Saat tim melakukan pengawasan, terlihat satu unit speed boat bernama Tersanjung yang melakukan manuver mencurigakan di sekitar dermaga. Setelah sempat mencoba menghindar, kapal tersebut berhasil kami hentikan di perairan depan Masjid Raya Al-Munawar,” ungkap Kompol Riki.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 50 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus dengan total volume sekitar 250 liter. Polisi turut mengamankan nahkoda kapal berinisial RS (35) dan anak buah kapal IU (28).

“Setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan A (42), warga Kota Ternate, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penerima barang tersebut,” tambahnya.

Kompol Riki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Polri akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *