BPK Wilayah XXI Umumkan 25 Penerima Bantuan Pemajuan Kebudayaan 2025, Komunitas dan Individu Dapat Fasilitasi hingga Rp30 Juta

Berita Informasi807 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara resmi mengumumkan 25 penerima Bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @bpkxxi pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat oleh tim BPK.

Dalam pengumuman tersebut, BPK XXI menyebutkan bahwa terdapat 10 komunitas dan 15 perseorangan yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima bantuan fasilitasi dari pemerintah pusat. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.

“Bagi sahabat yang belum lolos di tahun ini, jangan berkecil hati, tetap semangat dan coba lagi di Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2026,” tulis BPK XXI dalam unggahan yang dikutip dari rri.co.id.

Adapun daftar penerima bantuan sebagai berikut:

Penerima Komunitas:

  1. Komunitas After Art
  2. Sanggar Seni Saluma
  3. Sanggar Eli Marasai
  4. LSM Buku Bandera
  5. Ternate Heritage Society
  6. Masyarakat Sejarawan Indonesia Malut
  7. Komunitas Budaya LXSecond
  8. Sanggar Pariama
  9. Yayasan Ngofa Tidore
  10. Yayasan Gema Suba

Penerima Perseorangan:

  1. Hasan Ali
  2. Rais D. Hi. Yusuf
  3. Drs. Umar Hi. Rajab
  4. Ikra Malik
  5. Ismit Suratman
  6. Roberto Duma Buladja
  7. Amir Adjab
  8. Muhammad Diadi
  9. Sunarti Mahmud
  10. Helmi Hi. Yusuf
  11. Jurkarnain Hi. Ismail
  12. Hudan Irsyadi
  13. Lisna Hayatudin
  14. Amiruddin Umar
  15. Supriyanto Senen

Setiap penerima dari kategori perseorangan akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, sementara untuk kategori komunitas/kelompok akan menerima Rp30 juta. Namun demikian, BPK XXI menegaskan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk belanja modal, pembangunan fisik, maupun pembelian peralatan mesin.

Kategori kegiatan yang difasilitasi dalam program ini meliputi:

  • Pemberian Apresiasi
  • Festival/Lomba
  • Ritual Adat
  • Seminar, Sarasehan, Diskusi, Lokakarya, Workshop
  • Dokumentasi Karya Budaya

Proses pendaftaran program fasilitasi ini telah dibuka sejak 29 April hingga 29 Mei 2025. Setelah itu, BPK XXI melakukan proses verifikasi, dan hasil seleksi diumumkan pada 11 Juni 2025. Pelaksanaan kegiatan oleh para penerima direncanakan berlangsung mulai Juli hingga November 2025.

Program fasilitasi ini menjadi langkah konkret dari BPK XXI untuk mendukung insan budaya lokal dalam melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan potensi budaya yang hidup di tengah masyarakat Maluku Utara. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya sekaligus memperluas ruang ekspresi budaya lokal di panggung nasional. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *