TAPD Halbar Finalisasi Pergeseran APBD 2025: Fokus Efisiensi Anggaran dan Persiapan KUA-PPAS 2026

Berita Informasi779 Dilihat

Halmahera Barat – JendelaMalut.com | 11 Juni 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat finalisasi pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Halbar pada Rabu (11/6/2025) ini juga membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025 dan RKPD Induk 2026.

Ketua TAPD Halbar, Julius Marau, menegaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan dua pendekatan utama: optimalisasi pagu anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hasil efisiensi dari kegiatan yang dianggap tidak mendesak atau dapat dirasionalisasi.

“Pergeseran APBD 2025 sebagian bersumber dari anggaran OPD yang tidak lagi mendesak, dan sebagian lagi dari hasil efisiensi anggaran,” jelas Julius.

Ia memberi contoh, kegiatan yang awalnya dianggarkan Rp100 juta, setelah ditinjau ulang hanya membutuhkan Rp70 juta. Selisih anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung program lain yang lebih prioritas.

Langkah efisiensi ini, kata Julius, bukan sekadar penghematan, tetapi bagian dari komitmen untuk mencegah pemborosan anggaran. Ia menyinggung masih adanya praktik penganggaran yang tidak proporsional, seperti belanja Alat Peraga Kampanye (APK) yang diajukan Rp200 juta, padahal kebutuhannya hanya Rp100 juta.

“Kita ingin pastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara produktif. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya efisiensi, terutama pada belanja perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak memiliki output jelas,” tegasnya.

Julius juga menyoroti kebiasaan lama dalam penganggaran perjalanan dinas yang hanya menghasilkan lembaran SPPD tanpa hasil konkret. Hal ini menjadi perhatian dalam evaluasi pemerintah pusat dan menjadi dasar penting untuk pergeseran anggaran.

Setelah proses finalisasi ini selesai, Pemda Halbar akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang revisi penjabaran APBD 2025. Revisi tersebut akan mencakup perubahan pada lampiran penjabaran anggaran yang telah disesuaikan.

“Perbup yang dimaksud akan mengatur perubahan pada lampiran penjabaran APBD. Ini langkah penting agar semua perubahan anggaran bersifat legal dan terverifikasi,” ujarnya.

Selain menyusun revisi APBD, TAPD Halbar juga fokus mempersiapkan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS Induk 2026 yang wajib diserahkan pada Juli mendatang. Julius menekankan bahwa keterlambatan penyerahan dokumen tersebut bisa mengundang teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak ingin terlambat. Karena itu, kami juga melibatkan BP3D untuk memastikan kesiapan dokumen RKPD Perubahan dan Induk. Draft-nya sudah diproses melalui Musrenbang kemarin,” ungkap Julius.

Rapat TAPD juga membahas arah kebijakan fiskal tahun 2026, di mana Pemda akan menentukan apakah akan menggunakan pendekatan anggaran defisit, berimbang, atau surplus.

“Kalau memilih defisit, berarti belanja lebih besar dari pendapatan dan butuh pembiayaan tambahan. Kalau berimbang, maka belanja dan pendapatan setara. Sedangkan surplus berarti pendapatan lebih besar dari belanja. Pilihan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Dengan upaya penataan fiskal yang lebih akuntabel dan efisien, Pemkab Halmahera Barat berharap tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan mampu mendukung pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


(Redaksi | JendelaMalut.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *