Polres Halbar Gerebek Peredaran Miras Cap Tikus di Galala dan Soakonora, Satu Pelaku Diamankan

Berita Informasi868 Dilihat

Halmahera Barat, JendelaMalut.com – Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Barat yang dipimpin langsung oleh AKP Ofan Abdurachman berhasil mengamankan satu pelaku pesta minuman keras (miras) serta menyita puluhan kantong miras jenis cap tikus dalam operasi penertiban yang berlangsung di Desa Galala dan Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, pada Selasa (17/6/2025).

Penertiban tersebut bermula saat personel Samapta sedang menjalankan tugas pengamanan kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam proses pengamanan, dua pemuda di Desa Galala secara tiba-tiba meneriaki petugas yang sedang berjaga. Tindakan yang dinilai provokatif tersebut langsung mendapat perhatian personel di lapangan.

Usai pengamanan rampung, personel melakukan pengecekan terhadap dua pemuda tersebut. Hasilnya, satu orang berinisial RS diamankan dalam kondisi diduga sedang berada di bawah pengaruh miras. Dari tangan RS, petugas menyita satu botol miras jenis cap tikus sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, personel Samapta bersama Kasat Samapta langsung melakukan pengembangan ke titik asal miras tersebut. Petugas kemudian menyisir wilayah Desa Soakonora, yang diduga menjadi tempat pemasok miras di daerah tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 20 kantong miras cap tikus yang siap edar.

Pelaku yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna, diketahui bernama lengkap Riswan Salim, warga Desa Galala yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

> “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas di wilayah Halbar,” ujar AKP Ofan Abdurachman kepada awak media.

 

AKP Ofan juga menegaskan bahwa Polres Halbar akan terus melakukan razia rutin dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi miras ilegal seperti cap tikus, yang selama ini menjadi pemicu utama tindak kriminal di masyarakat.

Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun menyambut positif langkah tegas pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah lingkungan mereka.

Polres Halbar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal. Kepolisian juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk bersama-sama mencegah maraknya peredaran miras yang berpotensi merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

Reporter: Mito
Redaksi: JendelaMalut.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *