Warga Desak Audit Dana Desa Panamboang: Inspektorat Diberi Tenggat, Ancaman Laporan ke Provinsi Menguat

Berita Informasi689 Dilihat

Halmahera Selatan, Jendelamalut.com —
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kian memicu keresahan warga. Ketidakjelasan pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir mendorong sejumlah masyarakat melaporkan persoalan ini ke Komisi I DPRD Halsel, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Halsel akhirnya buka suara. Kepala Inspektorat, Ilham, menyatakan pihaknya akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Panamboang.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk audit,” ujar Ilham kepada wartawan usai menerima laporan warga, Selasa (17/6/2025).

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan publik. Warga menilai bahwa selama ini pengelolaan dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya, minim transparansi. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Panamboang, Hartati Nasarun, menyatakan warga memberi batas waktu tiga hari bagi Inspektorat untuk menunjukkan keseriusan. Jika tidak ada tindakan konkret, laporan akan dilanjutkan ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Ombudsman.

“Kami tidak main-main. Kalau sampai tiga hari tidak ada tanda-tanda audit, kami lanjut ke provinsi dan Ombudsman,” tegas Hartati.

Ia menambahkan, masyarakat sudah menempuh berbagai jalur formal, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD hingga melaporkan ke instansi teknis. Namun, hasilnya masih nihil. Hal ini memperkuat tekad warga untuk mendorong proses hukum dan meminta keadilan ditegakkan.

Desakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran kepada publik secara berkala. Kewajiban ini dapat dilaksanakan melalui musyawarah desa atau media informasi publik yang mudah diakses warga.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD Halsel melalui Komisi I telah merespons pengaduan warga dengan menggelar rapat bersama instansi teknis terkait. Ketua Komisi I, Munawir Bahar, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Sosial, serta Inspektorat agar segera melakukan tindakan nyata dan memverifikasi ulang data penerima bantuan maupun kegiatan desa.

“Saya minta tidak hanya mendengar laporan. Harus ada langkah nyata. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Munawir dalam keterangannya.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Halsel. Warga Panamboang dan publik luas menanti realisasi janji audit sebagai langkah awal menuju pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana desa di Halsel secara keseluruhan.

“Dana desa itu milik rakyat. Harus dikelola untuk kesejahteraan, bukan untuk disalahgunakan,” pungkas Hartati.

(Red/Mito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *