PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA HUT RI KE-80

Berita Informasi1573 Dilihat

[HALMAHERA SELATAN, 20 Agustus 2025] – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Samsat Halmahera Selatan mengumumkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) No. 375/KPTS/MU/2025, program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 November 2025. Inisiatif ini mencakup berbagai keringanan dan pembebasan yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah Halmahera Selatan.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “ Rincian Program Pembebasan Pajak:

1. Pembebasan Pokok dan PKB untuk Mutasi Masuk dari Luar Provinsi:
– Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Maluku Utara akan dibebaskan dari pembayaran pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pembebasan Pokok dan Denda Tunggakan dengan Cukup Membayar 1 Tahun:
– Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir, sementara seluruh denda tunggakan akan dihapuskan.
3. Pembebasan Denda Pajak Tahun Berjalan:
– Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun berjalan akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
4. Pembebasan Pajak Progresif:
– Pajak progresif, yang biasanya dikenakan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, juga akan dibebaskan selama periode program ini.

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, [Nama Pejabat], menyampaikan bahwa program ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Halmahera Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan adanya pembebasan dan keringanan pajak ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Masyarakat Halmahera Selatan diimbau untuk segera mendatangi Kantor Samsat Halmahera Selatan guna mendapatkan informasi lebih lanjut dan memanfaatkan program pembebasan pajak ini. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan ringan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *