Halmahera Selatan – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali angkat suara terkait persoalan kesejahteraan masyarakat di Desa Kawasi, Pulau Obi, yang berada di lingkar tambang Harita Nickel. Mereka menilai perusahaan tambang nikel itu belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kebutuhan dasar warga, meski Kawasi telah menjadi pusat aktivitas industri nikel yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pulau Obi resmi masuk dalam daftar PSN pada 2021, di mana Harita Nickel dipercaya sebagai motor penggerak pembangunan kawasan industri nikel terintegrasi yang menghasilkan bahan baku baterai kendaraan listrik. Namun, di tengah gencarnya investasi, BARAH menilai masyarakat lingkar tambang justru belum merasakan dampak positif sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut BARAH, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Harita Nickel belum berjalan sejalan dengan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Salah satu persoalan krusial adalah pembangunan pelabuhan speedboat masyarakat Kawasi yang sudah lama diusulkan, namun hingga kini belum terealisasi.
Padahal, pelabuhan ini sangat vital untuk menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas para motoris lokal yang tergabung dalam Asosiasi Laut dan Darat (ASLAT) Kawasi. Lebih jauh, Harita Nickel juga dituding melakukan monopoli transportasi penyeberangan dengan mengutamakan pelabuhan operasional perusahaan, sehingga secara tidak langsung merugikan penghasilan motoris Kawasi yang bergantung pada jasa angkutan laut.
“Pelabuhan masyarakat Kawasi ini kebutuhan dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan. Kami sudah berkali-kali mengusulkan, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” tegas salah satu motoris Kawasi yang ikut dalam barisan tuntutan.
Selain itu, BARAH juga menyoroti ketidakjelasan status pelabuhan kapal penumpang yang berada di kawasan Ecovillage serta minimnya ruang pemberdayaan ekonomi bagi kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kawasi. Menurut mereka, ruang partisipasi masyarakat seakan ditutup rapat sehingga manfaat investasi besar tersebut tidak dapat dirasakan secara merata.
Dalam pernyataan sikapnya, BARAH menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak CSR Harita Nickel segera membangun pelabuhan speedboat Kawasi untuk menunjang akses transportasi masyarakat.
2. Mendesak adanya pembagian kuota penumpang speedboat bagi karyawan yang cuti agar motoris lokal tidak kehilangan mata pencaharian.
3. Mendesak kejelasan status pelabuhan kapal penumpang di Kawasi, sehingga tidak membingungkan masyarakat pengguna jasa.
4. Mendesak CSR Harita Nickel membuka ruang pemberdayaan ekonomi bagi kelompok penerima DBH agar manfaat investasi dapat dirasakan secara adil.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak ketidakadilan. Kawasi adalah rumah kami, jangan sampai kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ungkap salah satu keterwakilan masyarakat Kawasi dalam orasinya.
Tuntutan BARAH ini menjadi cerminan kegelisahan masyarakat lingkar tambang terhadap pola relasi industri dan warga lokal yang dianggap timpang. Mereka menegaskan, pembangunan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, bukan hanya berorientasi pada kepentingan industri global.
Redaksi: Utam Saputra










