DPP LBH No Viral No Justice Beri Mandat kepada Moch. Soweh Abd. Muhaymin untuk Bentuk DPD Kalimantan Selatan, Perkuat Akses Bantuan Hukum di Daerah

Berita Informasi142 Dilihat

Gowa, 22 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 024/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 kepada Moch. Soweh Abd. Muhaymin, SE., SH., C.LA-D untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH NVNJ Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemberian mandat ini menandai langkah strategis LBH NVNJ dalam memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan Kalimantan Selatan yang memiliki potensi besar dalam pembangunan hukum dan penegakan keadilan sosial.

Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH., C.LA, menegaskan bahwa pembentukan struktur baru ini merupakan bagian dari program nasional lembaga dalam memperkuat jejaring advokasi hukum masyarakat di tingkat daerah.

> “Kehadiran DPD Kalimantan Selatan diharapkan menjadi motor penggerak bagi perluasan akses terhadap keadilan. Kami ingin masyarakat di daerah memiliki tempat yang pasti untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas,” jelas Jufri.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan apresiasi kepada Moch. Soweh Abd. Muhaymin atas kesediaannya menerima mandat tersebut.

> “Kami percaya beliau mampu menjalankan amanah dengan baik. Pembentukan DPD ini bukan sekadar perluasan organisasi, tetapi juga penguatan nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia di daerah,” ujarnya.

Dalam surat mandat yang diterbitkan di Gowa, Sulawesi Selatan, disebutkan bahwa penerima mandat diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyusun struktur lengkap kepengurusan DPD LBH NVNJ Kalimantan Selatan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat sinergi antara pengurus pusat dan daerah dalam mendorong pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *