Pemprov Malut dan Kemenkumham Sinergi Harmonisasi Ranperda SPBE Menuju Pemerintahan Digital yang Transparan

Berita Informasi101 Dilihat

Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut dalam rangka melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Malut yang proaktif menggandeng Kemenkumham dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menilai, sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital.

> “Proses harmonisasi Ranperda SPBE ini sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Pemprov Malut. Harmonisasi ini berperan vital dalam memastikan keselarasan antara ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjamin lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Budi Argap secara virtual, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, harmonisasi Ranperda SPBE dinilai penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan transparansi, serta memperkuat sistem informasi dan data elektronik di lingkungan Pemprov Malut.

Dalam rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, turut hadir perwakilan Biro Hukum Pemprov Malut. Zulfahmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Malut, dan menegaskan bahwa pengelolaan SPBE merupakan tonggak penting menuju pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

> “Hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menunjukkan adanya beberapa catatan yang perlu disempurnakan, seperti perbaikan konsideran, penyesuaian dasar hukum, serta penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Zulfahmi.

Da menambahkan, setelah dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi, Ranperda SPBE dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah penyesuaian untuk memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Malut, Burnawan, menyampaikan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut.

> “Kami akan menyesuaikan hasil harmonisasi ini dengan jadwal pembahasan Ranperda SPBE di DPRD Malut pada November mendatang,” ungkap Burnawan.

Dengan langkah ini, Pemprov Malut berharap Ranperda SPBE dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan transformasi digital di daerah, guna mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *