Ketika bicara soal penegakan hukum dan reformasi institusi negara, jarang banget kita mendapat pernyataan yang straight to the point tanpa banyak putar-putar. Tapi Jumat siang di Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Mahfud MD—anggota Tim Reformasi Polri—bikin semua orang yang hadir mengangguk, karena ucapannya lugas, tegas, dan nggak pakai rem.
Mahfud bicara soal sesuatu yang belakangan jadi perdebatan publik: putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, putusan itu bersifat mengikat, berlaku seketika, dan negara wajib langsung mengeksekusinya tanpa harus menunggu ini-itu.
Dalam gaya khasnya yang selalu tenang tapi penuh bobot, Mahfud menekankan bahwa ini bukan sekadar keputusan politik. Ini putusan hukum yang berlaku on the spot begitu palu MK diketok.
Putusan MK Berlaku Seketika: Kenapa Tidak Perlu Menunggu Revisi UU?
Mahfud menjelaskan logikanya simple: kalau MK bilang suatu norma dan aturan itu tidak berlaku, ya habis itu langsung tidak berlaku. Nggak perlu ribet menunggu DPR dan pemerintah membuat revisi undang-undang.
Menurutnya, banyak orang salah paham seolah-olah putusan MK harus ditindaklanjuti lewat proses legislasi. Padahal, ketika MK membatalkan satu pasal atau norma, efek hukumnya otomatis jalan—bukan besok, bukan lusa, tapi saat itu juga.
Jadi, aturan yang mengizinkan polisi aktif bertugas di jabatan sipil yang kini dibatalkan MK, tidak perlu lagi diubah lewat UU. Prosesnya berhenti di MK, dan seluruh instansi negara tinggal menjalankan apa yang sudah diputus.
Kalau negara mau tetap konsisten dengan prinsip negara hukum—yang sering kita banggakan itu—maka seluruh jabatan sipil yang saat ini diisi polisi aktif harus segera ditata ulang. Baik lewat pemberhentian dari jabatan, penarikan ke tubuh Polri, atau pengaturan posisi baru yang sesuai dengan hukum.
Singkatnya, MK sudah bicara. Sisanya tinggal dijalankan.
Beda Jalur dengan Tim Reformasi: Putusan MK Bukan Urusan Kami, Tapi Tetap Mengikat Semua

Menariknya, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan MK ini bukan bagian dari agenda Tim Reformasi Polri yang sedang ia jalankan. Ini dua jalur berbeda.
Tim Reformasi Polri bekerja pada mandat tertentu: mengevaluasi tata kelola internal, mengumpulkan data masalah, dan menyusun rekomendasi. Sedangkan putusan MK adalah lembaga yudisial yang mengikat secara hukum seluruh aparat negara.
Tapi meskipun dua hal itu tidak saling terkait, eksekusinya tetap penting. Dan bagi Mahfud, negara nggak boleh amburadul soal penerapan putusan MK.
Inventarisasi 27 Masalah: Dari Pemerasan sampai Kasus Narkoba
Nah, ini bagian yang bikin ruangan di Unair mendadak serius.
Mahfud mengungkapkan bahwa sejak timnya bekerja, sudah ada 27 masalah di tubuh Polri yang berhasil diinventarisasi. Ini bukan angka kecil. Dan masalahnya pun nggak receh—mulai dari:
- dugaan pemerasan,2
- kasus narkoba,3
- penganiayaan,
dan berbagai laporan lain yang mengalir ke meja tim reformasi.
Semua kasus itu dikumpulkan, dicatat rapi, dan kemudian dikelompokkan sampai akhirnya mengerucut pada empat kategori besar permasalahan. Mahfud tidak menyebut detail kategorinya satu per satu, tetapi ia memastikan semuanya dianggap penting.
Menurutnya, tidak ada satu pun laporan yang diperlakukan lebih serius atau lebih enteng dibanding yang lain. Dalam bahasa sederhananya: semua masalah punya bobot yang sama.
Dan tim tidak akan bermain prioritas yang bisa menimbulkan kecurigaan publik.
Tidak Ada Penilaian Sepihak: Semua Dibahas Bareng Polri
Satu hal yang Mahfud ulang-ulang adalah soal objektivitas. Tim Reformasi Polri, katanya, bukan atasan Polri, dan bukan juga inspektorat yang bisa memeriksa institusi kapan saja mereka mau.
Karena itu, semua temuan—apa pun bentuknya—disampaikan dulu ke Polri. Data dicocokkan. Informasi diklarifikasi. Baru kemudian dibahas bersama untuk mencari solusi.
Dengan gaya khas seorang profesor yang sudah kenyang makan asam garam dunia hukum, Mahfud menegaskan:
“Kami tidak membuat penilaian sepihak. Kami bekerja untuk memperbaiki Polri bersama-sama.”
Dengan kata lain, ini bukan tim pemburu kesalahan. Ini tim yang mau membangun struktur institusi yang lebih sehat.
Polri Dinilai Terbuka soal Kelemahan Internal
Ada satu hal positif yang Mahfud soroti: Polri dinilai sangat terbuka terhadap temuan-temuan tim. Menurutnya, Polri sendiri sebenarnya punya banyak catatan internal tentang kelemahan institusi mereka.
Catatan-catatan itu, nantinya, akan jadi bahan diskusi besar dalam proses reformasi.
Ini menunjukkan bahwa Polri sadar betul bahwa perubahan bukan hanya tuntutan publik atau tekanan politik, tapi memang kebutuhan internal.
Di sinilah Mahfud dan timnya masuk: bukan sebagai penghakim, tapi sebagai mitra perbaikan.
Putusan MK Jadi Momentum: Negara Diuji Konsistensinya
Kalau ditarik garis merah dari seluruh pernyataan Mahfud, ada satu pesan besar yang dia ingin sampaikan:
Putusan MK soal polisi aktif di jabatan sipil bukan hanya aturan hukum. Ini ujian konsistensi negara dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Negara yang mengaku taat hukum harus bisa menunjukkan komitmen itu dalam tindakan, bukan hanya slogan.
Dan putusan MK yang tegas, final, serta mengikat ini menjadi momentum penting untuk:
- memperbaiki tata kelola lembaga negara,2
- memperjelas batasan kewenangan,3
- dan memastikan seluruh aparatur bergerak sesuai konstitusi.
Reformasi Polri berjalan di jalurnya sendiri, tetapi putusan MK ini bisa mendorong perubahan lebih cepat dan lebih mendasar.
Penutup: Reformasi Itu Berat, Tapi Tidak Ada Jalan Mundur
Apakah reformasi Polri bakal mulus? Tentu tidak. Siapa pun tahu bahwa mengubah institusi sebesar dan sekompleks Polri butuh waktu, tenaga, dan keberanian politik.
Tapi apa yang disampaikan Mahfud di Surabaya memberi sinyal kuat: pintu perubahan sudah dibuka, dan sekarang tinggal bagaimana negara—dari pusat sampai daerah—mengikuti jalan yang sudah ditetapkan hukum.
Dengan 27 masalah yang tengah dibedah, empat kategori besar persoalan yang sudah diidentifikasi, serta Polri yang dikatakan terbuka, reformasi ini bukan sekadar wacana. Ia sedang berjalan.
Dan putusan MK? Itu pengingat bahwa hukum adalah panglima. Dan panglima itu baru saja bicara dengan sangat jelas.










