Ahli Cagar Budaya dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, menegaskan bahwa gerbang atau pagar Gedung Sate bukan bagian dari cagar budaya. Pada masa kolonial, Gedung Sate bahkan tidak memiliki pagar.
“Gerbang itu bukan bangunan kolonial. Sekarang pagar justru penting untuk keamanan dan akses,” ujar Adhi.
Menurutnya, pembangunan dengan konsep budaya Sunda maupun Candi Bentar tidak melanggar aturan, selama tidak mengubah nilai penting Gedung Sate sebagai bangunan utama.
UU Cagar Budaya Membolehkan Pengembangan
Adhi mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 membolehkan pengembangan kawasan cagar budaya, asalkan tidak menghilangkan karakter utama bangunannya.
Ia menilai desain baru tetap relevan karena mendukung:
- akses pejalan kaki,
- akses difabel,
- serta kebutuhan keamanan.
Gaya Gedung Sate Memang Elektik, Bukan Murni Kolonial
Tubagus juga menjelaskan bahwa arsitektur Gedung Sate karya J. Gerber merupakan gaya art deco elektik, perpaduan unsur kolonial dan tradisi Nusantara, termasuk pengaruh Hindu-Buddha.
Karena itu, penggunaan konsep Candi Bentar dianggap masih sejalan dengan karakter historis bangunan.
Pendapat Ahli Nasional: Tidak Ada Masalah
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, gerbang bukan bagian dari struktur Gedung Sate yang berstatus Cagar Budaya Nasional.
“Tidak ada masalah dari sisi kecagarbudayaan. Gedung Sate sendiri memuat elemen Hindu di beberapa bagiannya,” jelas Reiza.
Kesimpulan Singkat
- Gerbang Gedung Sate bukan bagian cagar budaya sehingga boleh dibangun.
- UU Cagar Budaya membolehkan pengembangan selama nilai bangunan utama tidak diubah.
- Gaya Gedung Sate sendiri merupakan perpaduan kolonial dan unsur tradisional Nusantara.
- Para ahli menilai penggunaan konsep Candi Bentar tidak menyalahi aturan apa pun.










