Ternate — Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (BKD Malut) hari ini memberikan pernyataan resmi terkait desakan Barigade Sofifi agar mengembalikan Salmin Janidi ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Salmin sebelumnya diberhentikan karena dijatuhi hukuman disiplin.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang sah dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Menurut Zulkifli, vonis disiplin terhadap Salmin muncul akibat pelanggaran yang telah ditetapkan, sehingga pengembalian jabatan tidak bisa dipertimbangkan kecuali ada proses hukum atau administratif baru yang jelas.
BKD Malut meminta agar publik menghormati keputusan ini dan menyerahkan penyelesaian sengketa ke mekanisme resmi — bukan melalui tekanan dari kelompok manapun.
Tim Redaksi










