PALANGKA RAYA – Ada kabar besar dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Kabar yang mungkin bikin sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik PNS maupun PPPK—mengangkat alis tinggi-tinggi. Ya, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang selama ini jadi salah satu penopang kesejahteraan ASN, dipastikan akan mengalami pengurangan mulai tahun anggaran 2026.
Kabupaten Gumas bukan sekadar iseng membuat kebijakan tidak populer ini. Ada sederet latar belakang, angka, dan regulasi yang membuat keputusan ini ‘tak bisa dihindari’. Dan seperti biasa, saya akan mengajak Anda memahami isu ini dengan gaya santai, mengalir, dan penuh konteks—biar enak dibaca, tapi tetap padat informasi.
Mari kita bedah satu per satu.
TPP ASN Dipotong 2026: Keputusan Berat yang Akhirnya Diambil
Pengumuman soal pemotongan TPP ini mencuat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat menyelesaikan pembahasan intensif Rancangan APBD 2026 selama empat hari.
Dalam rapat paripurna di Kuala Kurun pada Senin (1/12), Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Herbert Y Asin, menyampaikan dengan lugas bahwa pengurangan TPP menjadi salah satu poin paling krusial dalam pembahasan rancangan anggaran tersebut.
Lewat simulasi yang dilakukan TAPD, hasilnya jelas: semua TPP PNS dipotong sebesar 15 persen. Tidak terkecuali.
Herbert menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah pusat sudah lama memberi imbauan agar daerah menjaga belanja pegawai tidak melebihi 50 persen dari total APBD. Tapi kini aturan itu berubah drastis.
Regulasi Baru Memperketat Batas Belanja Pegawai
Sekarang, aturan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui regulasi ini, komposisi belanja daerah wajib memenuhi ketentuan berikut:
-
Belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
-
Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Dengan kata lain, daerah benar-benar tidak punya ruang manuver sebanyak dulu. Kalau belanja pegawai ‘kegemukan’, maka anggaran pembangunan bisa terpangkas.
Dan inilah kondisi Gumas: meski TPP sudah dipotong, belanja pegawai tahun anggaran 2026 masih berada di angka 44 persen. Artinya, masih jauh dari batas maksimal 30 persen yang diperbolehkan.
Mau tidak mau, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian—dan itu termasuk menyentuh komponen TPP ASN.
Mengapa TPP Harus Dipotong? Supaya Tidak Ada PTT dan Outsourcing yang Dirumahkan
Dalam rapat itu, Herbert menyampaikan alasan yang cukup menyentuh dan mungkin bisa meredam sedikit kekecewaan ASN.
Kata dia:
“Keputusan yang tidak populer ini kami lakukan agar PTT Paruh Waktu dan Outsourcing tidak dirumahkan.”
Artinya, pemotongan TPP bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga strategi menjaga agar pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga outsourcing tetap bisa bekerja. Jika TPP ASN tidak dipotong, potensi pengurangan pegawai non-ASN bisa meningkat.
Dalam konteks solidaritas dan keberlanjutan, pemerintah daerah memilih opsi yang paling ‘adil’, sekalipun pahit.
APBD Gumas 2026: Angka-Angka yang Menentukan Kebijakan
Setelah melewati pembahasan yang alot, Rancangan APBD Gumas 2026 akhirnya disepakati bersama. Berikut komposisinya:
- Pendapatan Daerah: Rp1,085 triliun
- Belanja Daerah: Rp1,128 triliun
- Penerimaan Pembiayaan: Rp42,294 miliar
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh:
- Bupati Gumas Jaya S Monong
- Ketua DPRD Binartha
- Wakil Ketua I Nomi Aprilia
- Wakil Ketua II Espriadi
Dengan belanja daerah yang lebih besar dari pendapatan, Gumas harus berhati-hati dalam mengelola keuangan. Dan ruang geser yang paling mungkin diatur adalah pos belanja pegawai dan TPP ASN.
Kebijakan Pemerintah Pusat Ikut Menekan Struktur APBD
Bupati Gumas, Jaya S Monong, menjelaskan bahwa target pendapatan daerah 2026 menurun karena kebijakan pemerintah pusat dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026. Ada pengurangan yang cukup signifikan, dan ini otomatis berpengaruh pada perencanaan APBD.
Selain itu, aturan dari UU 1/2022 memaksa daerah mengikuti proporsi belanja yang ketat. Mau tidak mau, ruang fleksibilitas dalam menentukan besaran TPP ASN jadi makin terbatas.
Aturannya jelas:
- Belanja pegawai ≤ 30%
- Belanja infrastruktur publik ≥ 40%
Sedangkan kondisi aktual Gumas saat ini adalah kebalikannya. Maka penyesuaian tidak bisa lagi ditunda.
Pengurangan TPP: Sementara, Tapi Tetap Menjadi Keputusan Berat
Bupati Jaya tidak menutup-nutupi bahwa kebijakan ini cukup kontroversial. Ada yang setuju, ada yang keberatan. Tapi sebagai pemimpin daerah, ia tetap harus mengambil langkah strategis dan realistis.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.
Konteksnya adalah:
- Belanja pegawai sudah jauh di atas batas 30 persen.
- Belanja infrastruktur publik masih jauh dari target 40 persen.
- Keuangan daerah belum stabil dan membutuhkan efisiensi.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Jaya, pemotongan TPP jadi pilihan yang paling memungkinkan diambil saat ini.
Apakah TPP Akan Dikembalikan Seperti Semula? Ada Kemungkinan
Kabar baiknya, Bupati Jaya menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi direvisi pada perubahan anggaran tahun depan, asalkan kondisi keuangan daerah membaik.
Pernyataannya cukup optimistis:
“Mungkin akan direvisi dalam perubahan anggaran tahun depan, apabila kondisi keuangan sudah membaik dan stabil.”
Dengan kata lain, pemotongan TPP tidak bersifat final dan masih bisa berubah—setidaknya jika pendapatan daerah meningkat atau jika pemerintah pusat mengubah kebijakan transfer anggaran.
Untuk sementara, ASN harus memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari langkah penyelamatan anggaran daerah.
Mengurai Dampak Pemotongan TPP bagi ASN di Gunung Mas
Pemotongan 15 persen TPP tentu akan berdampak langsung pada pendapatan ASN, terutama yang selama ini menggantungkan tambahan pemasukan dari tunjangan tersebut.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Potongan TPP Menghindari Pemutusan Kontrak Pegawai Non-ASN
Jika TPP tidak dipotong, daerah berpeluang besar melakukan pengurangan tenaga outsourcing dan PTT.
Pemotongan TPP disebut sebagai langkah kolektif demi menjaga lapangan pekerjaan mereka.
2. Kebijakan Ini Selaras dengan Regulasi Nasional
UU 1/2022 bukan pilihan, tapi kewajiban. Bila daerah melanggar, konsekuensinya bisa memengaruhi alokasi dana pusat.
3. Pemerintah Daerah Menjanjikan Evaluasi Berkala
Kondisi keuangan daerah akan terus dianalisis. Jika posisi fiskal membaik, pemulihan TPP mungkin dilakukan.
Kenapa Belanja Infrastruktur Publik Jadi Prioritas?
Banyak yang mempertanyakan:
“Kenapa infrastruktur harus didahulukan, sampai-sampai TPP ASN dipotong?”
Jawabannya sederhana: tuntutan undang-undang dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Infrastruktur publik—seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, air bersih, hingga infrastruktur digital—adalah fondasi pertumbuhan wilayah.
Jika belanja infrastruktur tidak mencapai 40 persen, daerah berisiko:
- Tertinggal dari segi layanan publik
- Tidak mampu menarik investasi
- Kehilangan momentum pembangunan
- Mendapat evaluasi negatif dari pemerintah pusat
Karena itu, Gumas harus melakukan rebalancing anggaran—meski langkahnya terasa pahit.
Mengelola Harapan ASN: Ini Bukan Kebijakan Seumur Hidup
Kalau Anda seorang ASN di Gunung Mas, wajar kalau keputusan ini terasa berat. Tidak ada yang senang ketika pendapatan dipotong.
Tetapi ada hal yang perlu dicatat:
- Ini bukan pemotongan permanen.
- Pembahasan TPP akan dikaji ulang pada perubahan APBD.
- Jika kondisi fiskal membaik, TPP bisa kembali disesuaikan.
Pemerintah daerah berusaha mencari titik tengah antara menata belanja daerah dan menjaga kesejahteraan ASN.
Penutup: Jalan Panjang Penataan Fiskal di Gunung Mas
Kabupaten Gunung Mas kini berada pada fase penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Regulasi nasional menuntut pengetatan belanja pegawai dan prioritas belanja infrastruktur yang jauh lebih besar.
Pengurangan TPP ASN sebesar 15 persen menjadi salah satu langkah yang tidak terhindarkan—keputusan yang berat, tapi dinilai perlu untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan anggaran daerah.
Bupati Jaya S Monong dan DPRD Gumas menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari keterpaksaan aturan dan kondisi keuangan. Bukan karena keinginan mengurangi kesejahteraan ASN.
Apakah ini akan berlangsung lama? Tidak selalu. Ada peluang revisi di masa mendatang jika keuangan daerah kembali pulih.
Sementara itu, semua pihak diharapkan memahami bahwa ini adalah bagian dari proses penataan fiskal yang harus dijalani demi masa depan pembangunan Kabupaten Gunung Mas.












