PT TOBA PULP LESTARI DI TENGAH GELORA BANJIR SUMUT: BANTAHAN, DESAKAN PENUTUPAN, DAN PERTANYAAN TENTANG SIAPA PEMILIK SEBENARNYA

Berita41 Dilihat

Jika Anda mengikuti perkembangan bencana di Sumatera Utara beberapa minggu terakhir, mungkin Anda sudah merasakan bagaimana suasananya: sunyi, penuh kecemasan, banyak keluarga kehilangan rumah, sawah, bahkan anggota keluarga. Banjir dan longsor datang bertubi-tubi, meninggalkan jejak yang tak mudah dilupakan.

Namun di tengah duka yang masih basah ini, sebuah nama lama kembali mencuat ke permukaan—PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Ya, perusahaan bubur kertas yang sudah puluhan tahun beroperasi di Sumut itu kini berada dalam sorotan sangat tajam. Bukan sekadar sorotan, tapi tekanan kuat yang mengarah pada… rekomendasi penutupan perusahaan.

Dan tentu saja, seperti perusahaan besar mana pun yang berada dalam pusaran kontroversi, respons TPL membuat publik semakin menatap maju: apa yang sebenarnya terjadi?

Artikel ini mengajak Anda menyusuri kisahnya. Pelan-pelan, runtut, seperti obrolan santai di ruang keluarga—tetapi dengan kedalaman yang tetap menjaga fakta.

Bencana di Sumut dan Sorotan pada TPL: Mengapa Nama Ini Muncul Lagi?

Di saat publik masih sibuk membersihkan lumpur dari halaman rumah, suara-suara kritik kembali mengarah ke satu pihak yang sudah lama berada dalam daftar kontroversi: PT TPL. Ini bukan pertama kalinya perusahaan ini dikaitkan dengan persoalan ekologis di Sumatera Utara, tetapi kali ini tekanannya jauh lebih keras.

Desakan penutupan TPL bukan muncul dari sembarang pihak. Ia datang dari kelompok besar yang punya kekuatan moral, sosial, dan historis: Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis dan sejumlah perwakilan masyarakat adat.

Di tengah situasi genting akibat banjir dan longsor, suara-suara itu semakin terdengar. Dan akhirnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah yang membuat banyak pihak terkejut—ia mengeluarkan rekomendasi untuk menutup TPL setelah rapat intens selama dua jam pada 24 November 2025.

Tapi apakah TPL diam saja? Tentu tidak.

TPL Membantah Keras: “Operasional Kami Tidak Melanggar Aturan”

Setelah heboh soal rekomendasi penutupan ini menyebar ke publik, TPL akhirnya buka suara melalui Cooperate Secretary mereka, Anwar Lawden. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 1 Desember 2025, Anwar menyampaikan bantahan yang tegas—dan jelas.

Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak merasa bersalah terkait bencana ekologis yang terjadi. Ia bahkan menekankan:

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.”

Dalam bahasa sederhana:
“TPL tidak melanggar aturan apa pun.”

Selain itu, ia menyebutkan bahwa TPL bahkan belum menerima salinan resmi rekomendasi penutupan. Dokumen itu disebutnya masih berada dalam tahap rencana, dan baru bisa difinalisasi setelah evaluasi operasional selesai dilakukan di berbagai kabupaten tempat TPL beroperasi.

Intinya, menurut TPL, mereka tidak melakukan pelanggaran. Tapi mengapa rekomendasi penutupan tetap keluar?

Desakan dari HKBP: “Kalau TPL Tidak Ditutup, Sumut Tidak Akan Pernah Tenang”

Di sinilah cerita menjadi lebih emosional.

Pemimpin tertinggi HKBP, Ephorus Pdt Victor Tinambunan, berada di garis depan dalam mendesak penutupan TPL. Dalam pernyataannya, Victor tidak berbicara dengan bahasa politik atau teknis—tidak. Ia berbicara dengan bahasa keresahan masyarakat.

Dan kalimatnya tajam, tanpa tedeng aling-aling:

“Dasar pertimbangan untuk rekomendasi ini, kalau PT TPL tidak ditutup, Sumatera Utara ini tidak akan pernah tenang. Kami tidak akan pernah hidup tenang.”

Pernyataan itu tidak lahir dari peristiwa sehari dua hari, tetapi dari lebih dari 30 tahun dinamika antara masyarakat dengan perusahaan. Banyak jejak permasalahan yang selalu menjadi bahan pembicaraan: konflik lahan, dugaan kerusakan lingkungan, dan ketegangan yang tak pernah benar-benar padam.

Ketika suara moral sebesar HKBP bersatu dengan kelompok masyarakat adat, dorongan itu akhirnya berbuah keputusan dari Gubernur Sumut.

Tetapi publik kemudian bertanya…

Siapa Sebenarnya Pemilik PT Toba Pulp Lestari?

Jika Anda mengikuti isu ini sejak lama, mungkin Anda ingat nama Sukanto Tanoto, pendiri PT Inti Indorayon Utama (INRU), perusahaan yang kemudian bertransformasi menjadi TPL. Banyak yang masih mengira bahwa ia adalah pemilik perusahaan saat ini.

Namun faktanya—dan ini dipastikan oleh data resmi dari Bursa Efek Indonesia—Sukanto Tanoto tidak lagi memiliki TPL.

Kepemilikan mayoritas perusahaan kini berada di tangan:

Allied Hill Limited (AHL) – 92,54%

Perusahaan asal Hong Kong, yang berada di bawah pengusaha Singapura, Joseph Oetomo.

Publik – 2,14%

Pemegang saham lain – 5,32%

Jadi ketika sebagian masyarakat beropini bahwa TPL adalah perusahaan milik tokoh politik tertentu, misalnya Luhut Binsar Pandjaitan, data resmi menunjukkan hal yang berbeda.

TPL bukan lagi perusahaan lokal. Pemilik utamanya kini berbasis di luar negeri.

Dari Indorayon ke TPL: Perjalanan Panjang Operasi Perusahaan

Untuk memahami pro-kontra ini, kita harus melihat perjalanan perusahaan dari awal.

TPL yang kita kenal hari ini sebenarnya adalah metamorfosis dari INRU, perusahaan bubur kertas dan serat rayon yang mulai beroperasi pada 1983.

Pada 1992, perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare—angka yang sangat besar.

Namun seiring berjalannya waktu, luasan konsesi itu mengalami penyesuaian:

  • 2011 – Berkurang menjadi 188.055 hektare melalui Keputusan Menteri Kehutanan.

  • 2025 – Izin operasional TPL tercatat seluas 167.912 hektare.

Meski berkurang, area operasional ini tetap mencakup wilayah-wilayah besar di Sumatera Utara, seperti:

  • Aek Nauli

  • Habinsaran

  • Tapanuli Selatan

  • Aek Raja

  • Tele

Dengan skala operasi sebesar ini, tidak heran jika keberadaan TPL selalu menjadi bahan pembahasan. Baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Kontroversi yang Tak Pernah Sepenuhnya Padam

Membahas TPL tanpa menyentuh kontroversinya rasanya seperti membahas kopi tanpa menyebut aromanya.

Sejak dulu, perusahaan ini sering berada di tengah perdebatan:
di satu sisi, mereka adalah pemain besar dalam industri pulp dan penopang ekonomi di wilayah tertentu; di sisi lain, mereka dianggap sebagai penyebab berbagai persoalan ekologis dan sosial.

Di tengah bencana banjir dan longsor yang baru saja melanda Sumut, kecurigaan itu kembali mencuat. Publik—yang tengah berduka—mudah mengaitkan kerusakan ekologis dengan aktivitas industri besar. Dan TPL menjadi salah satu yang disoroti.

Meskipun TPL membantah keras tuduhan itu, persepsi publik adalah medan yang sulit dikendalikan. Apalagi bila masyarakat merasa sudah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik lahan dan dugaan kerusakan lingkungan.

Rekomendasi Penutupan: Jalan Panjang yang Masih Terus Bergulir

Walau rekomendasi penutupan sudah keluar dari Gubernur Sumut, itu bukan berarti TPL harus menghentikan aktivitasnya saat ini juga.

Seperti yang dikatakan Anwar Lawden, dokumen rekomendasi itu:

  • belum mereka terima secara resmi,

  • masih berupa rencana,

  • dan baru akan difinalisasi setelah evaluasi operasional rampung di tingkat kabupaten.

Artinya, perjalanan menuju penutupan benar-benar masih panjang. Ada proses hukum, administratif, dan teknis yang harus dilalui.

Namun satu hal yang cukup jelas: isu ini tidak akan mati dalam waktu dekat.

Selama masyarakat merasa terdampak, selama HKBP dan kelompok masyarakat adat terus mendorong perubahan, diskusi ini akan terus bergulir.

TPL, Masyarakat, dan Alam: Pertarungan Narasi yang Belum Usai

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya tentang satu perusahaan. Ini tentang bagaimana kita memandang hubungan antara:

  • industri dan lingkungan,

  • ekonomi dan masyarakat,

  • aturan dan realitas di lapangan.

TPL bersikukuh bahwa mereka beroperasi sesuai aturan.
HKBP dan masyarakat adat bersikukuh bahwa operasi itu tetap menimbulkan keresahan.

Dan pemerintah berada di tengah-tengah, mencoba menyeimbangkan semuanya—sesuatu yang tentu tidak mudah.

Penutup: Sumatera Utara, Ketegangan Lama, dan Masa Depan yang Masih Kabur

Jika ada satu kata yang bisa merangkum situasi ini, mungkin kata itu adalah: kompleks.

Banjir dan longsor menambah tekanan emosi publik. Rekomendasi penutupan TPL memperkuat sorotan pada perusahaan yang sudah lama menjadi bagian dalam dinamika Sumatera Utara.

Sampai hari ini, belum ada kesimpulan final.
Belum ada keputusan yang benar-benar final.
Yang ada hanya pertanyaan besar:

Arah mana yang akan diambil Sumatera Utara ke depannya?

Satu hal yang pasti—isu TPL belum selesai. Dan kabar mengenai perusahaan ini tampaknya masih akan menghiasi diskusi publik di banyak kesempatan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *