Kandidat PAW Pilkades Yaba Kecewa, Pleno Panitia Dinilai Bertentangan dengan Aturan DPMD

Halmahera Selatan — Salah satu kandidat Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, yang diketahui merupakan mantan Ketua Tim Bassam–Helmi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Panitia Pilkades.

Kekecewaan tersebut disampaikan menyusul hasil pleno panitia yang dinilai bertentangan dengan aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut kandidat tersebut, panitia seharusnya bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku serta berpedoman pada ketentuan resmi dari DPMD agar proses PAW Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan. Namun dalam pelaksanaannya, pleno panitia justru mengambil keputusan yang dinilai menyimpang dari aturan yang sebelumnya telah diterapkan oleh dinas terkait.

“Panitia Pilkades seharusnya konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan DPMD. Jika pleno dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan regulasi, maka ini mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan konflik serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses PAW Pilkades Desa Yaba. Oleh karena itu, ia meminta DPMD Halmahera Selatan untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja panitia agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berulang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia PAW Pilkades Desa Yaba maupun Dinas DPMD Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Masyarakat Desa Yaba berharap proses PAW Pilkades dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *