TERNATE — Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menyelenggarakan pesta maupun kegiatan keramaian, terutama yang berlangsung di jalan umum atau tempat umum.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Ternate agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres menegaskan bahwa setiap kegiatan pesta atau keramaian wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum maupun tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.
“Apabila kegiatan tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau bahkan huru-hara, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II,” tegas AKBP Anita.
Polres Ternate juga mengingatkan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) secara otomatis dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin. Pasalnya, surat izin keramaian hanya berlaku sesuai dengan waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin resmi.
“Jika kegiatan tetap berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka izin tersebut dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari atau tanggal,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Kapolres Ternate mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate.
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Sumber: Polres Ternate / FB











