Jakarta – Kamis, 29 Januari 2026, Pemerintah Indonesia menegaskan penolakannya terhadap tuntutan Amerika Serikat untuk membeli drone buatan AS sebagai bagian dari perjanjian perdagangan bilateral antara kedua negara. Sikap tersebut diambil karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi dan kepentingan nasional Indonesia.
Surat kabar The Straits Times, mengutip sejumlah sumber terkait, melaporkan bahwa meskipun Indonesia telah menyetujui berbagai persyaratan yang diajukan oleh Amerika Serikat dalam proses perundingan perdagangan, permintaan pembelian drone tersebut menjadi salah satu poin yang tidak dapat diterima.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Rabu (28/1), disebutkan bahwa Indonesia bersedia mengakomodasi sejumlah tuntutan, termasuk rencana mengimpor bahan bakar dari Amerika Serikat sebagai pengganti pasokan dari Singapura. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.
Namun demikian, tuntutan agar Indonesia membeli drone buatan AS yang akan digunakan untuk pengawasan wilayah Laut China Selatan ditolak secara tegas. Permintaan tersebut dianggap melampaui ruang lingkup kerja sama perdagangan dan berpotensi melanggar ketentuan konstitusional serta prinsip kedaulatan negara.
Meski masih terdapat perbedaan pandangan, kedua negara dikabarkan telah mendekati titik temu dalam sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah rencana penurunan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Indonesia juga disebut siap melonggarkan pembatasan impor kendaraan asal AS serta menghapus sejumlah hambatan terhadap masuknya peralatan teknologi dan medis dari negara tersebut.
Hingga saat ini, proses perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berlangsung. Pembahasan difokuskan pada finalisasi kesepakatan serta penyelesaian berbagai persoalan administratif yang tersisa, dengan harapan kerja sama ekonomi kedua negara dapat segera mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Sumber: (Sputnik/RIA Novosti)












