Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak lama. Dugaan tersebut disebut terjadi sejak masa kepemimpinan Hanif Dhakiri saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
Dugaan ini menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri. Sebelumnya, Hanif diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik. Pemeriksaan ulang dinilai penting untuk mendalami mekanisme serta praktik pengurusan izin tenaga kerja asing pada periode kepemimpinannya.
“Kami menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah terjadi sejak era sebelumnya. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang saat ini menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS). Dalam perkara ini, Heri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut penyidik, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA bahkan sejak sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Heri menduduki jabatan sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.
“HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima aliran uang yang bersumber dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA,” kata Budi.
Dengan rentang waktu dugaan tindak pidana yang cukup panjang, KPK menilai keterangan Hanif Dhakiri menjadi krusial untuk mengungkap secara utuh pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengurusan RPTKA pada masa tersebut.
Terkait ketidakhadiran Hanif Dhakiri pada panggilan sebelumnya tanpa keterangan resmi, KPK memastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua. Namun, hingga saat ini jadwal pemeriksaan ulang tersebut belum ditetapkan.
“Untuk penjadwalan ulang akan kami sampaikan kemudian. Saat ini belum ditentukan,” ujar Budi.
Selain Hanif Dhakiri, KPK juga membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan lainnya apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan perkara dan kebutuhan pembuktian.
“Kami akan melihat perkembangan dan kebutuhan penyidikan, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak lain untuk menjelaskan pengurusan RPTKA pada periodenya masing-masing,” lanjut Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga total pungutan liar yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp135,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar. Sebagian dari uang tersebut diduga telah disamarkan dalam bentuk aset, termasuk kendaraan bermotor.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait pengurusan izin tenaga kerja asing.
Sumber:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jumat, 30 Januari 2026












