Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Polemik Penetapan Korban Jambret sebagai Tersangka

Jakarta — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada Jumat, 30 Januari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga berujung pada tewasnya dua orang pelaku.

Keputusan Mabes Polri itu diambil setelah mencuatnya ketidakpuasan publik serta kritik keras dari Komisi III DPR RI terhadap langkah Polresta Sleman yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada dalih pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces), yang dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan rasa keadilan dan empati terhadap korban tindak pidana.

Sorotan tajam juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pengamat hukum yang menilai bahwa Hogi Minaya merupakan korban kejahatan, sehingga penetapannya sebagai tersangka dianggap berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Mabes Polri dalam keterangannya menyatakan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan untuk menjamin objektivitas, profesionalisme, dan transparansi dalam pemeriksaan lanjutan terkait prosedur penanganan perkara tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi internal agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.

Penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil audit itu, ditemukan adanya kelemahan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan Polresta Sleman.

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Mabes Polri menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan dan evaluasi internal selesai dilakukan.

Tidak hanya Kapolresta, dalam rangkaian evaluasi tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman juga dikabarkan turut dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil karena dinilai berkontribusi terhadap munculnya persepsi negatif publik yang berpotensi merusak citra institusi Polri.

Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Polri juga berjanji akan membuka hasil pemeriksaan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber:
* Mabes Polri
* Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Itwasda Polda DIY)
* Komisi III DPR RI
* Keterangan resmi Kepolisian RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *