Hanya Diangkat PPPK Paruh Waktu, Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan

Berita Informasi173 Dilihat

Aceh – Atlet angkat besi andalan Indonesia asal Aceh, Nurul Akmal, mengungkapkan kekecewaannya setelah hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Aceh. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu yang diterima Nurul bersama 5.485 tenaga kontrak lainnya.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada Kamis (29/1/2026). Meski bersyukur akhirnya memperoleh kepastian status setelah menunggu cukup lama, Nurul mengaku masih menyimpan rasa kecewa karena harapannya untuk diangkat sebagai pegawai tetap atau Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terwujud.

Nurul menilai harapan tersebut wajar mengingat rekam jejak dan prestasi yang telah ia torehkan selama ini. Atlet angkat besi nasional tersebut diketahui pernah mempersembahkan medali emas pada cabang angkat besi di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan berkontribusi mengharumkan nama Provinsi Aceh di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam keterangannya, Nurul mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mempertanyakan kejelasan status pengangkatan kepada pihak terkait. Namun hingga proses penyerahan SK dilakukan, belum ada kepastian mengenai peluang pengangkatan sebagai ASN penuh. Kondisi tersebut membuatnya merasa kontribusi dan prestasi yang telah diberikan belum sepenuhnya sebanding dengan kebijakan yang diterimanya saat ini.

“Kayak enggak adil saja sih, kek enggak bisa terima gitu. Tapi mau gimana lagi, takutnya nanti enggak dapat apa-apa kalau banyak protes,” ujar Nurul mengungkapkan perasaannya.

Ia juga mengaku diliputi kecemasan terkait masa depan, terutama menyangkut jaminan kesejahteraan dan hari tua jika hanya berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Menurutnya, status tersebut belum memberikan kepastian jangka panjang sebagaimana yang diharapkan oleh atlet berprestasi yang telah mengabdi untuk daerah dan negara.

Nurul menambahkan bahwa jauh sebelum pengangkatan ini, ia berharap Pemerintah Aceh dapat memperjuangkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dirinya diangkat sebagai ASN. Namun pada akhirnya, ia memilih menerima keputusan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan sama sekali.

Kisah yang dialami Nurul Akmal mencerminkan kegelisahan sebagian atlet dan tenaga honorer berprestasi di daerah yang masih memperjuangkan kepastian status, pengakuan atas prestasi, serta jaminan masa depan di tengah kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang tengah diterapkan pemerintah.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *