MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 02, Basam Helmi Siap Dilantik Sebagai Bupati Halmahera Selatan

Berita Informasi135 Dilihat

Halsel//jendelamalut- Hasil Putusan Dismissal Mahkamah Konsitusi (MK) Hari Ini, Selasa4/2/2025 Salah Satunya juga Calon  Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan  Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (4/2/2025).

Dengan Pihak Permohonan  Perkara Dengan Nomor: 58/PHPU.BUP-XXlll/2025, Dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahrain Kasuba Dan Umar Hi Soleman  Dan Pasangan Calon ( Paslon) Nomor Urut 02 Rusihan Jafar Dan Muhtar Sumaila

Dengan Nomor Perkara 52/ PHPU.BUP- XXlll/ 2025 Telah Ditolak Oleh Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Karena Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan tidak Memenuhi Dasar Hukum Yang Kuat, Dan Di Nyatakan Tidak Di Terima.

Mahkamah konstitusi Dalam Putusan Itu Sesuai Dengan Hasil Rapat Permusawaratan Hakim, Yang Turut Hadir Dalam Rapat Permusawaratan Hakim Itu ada Sembilan Hakim, Dan Di Putuskan Dalam Sidang  Pleno Mahkamah konstitusi Dengan Terbuka dan umum.

Hasil Putusan Yang Di Bacakan Oleh Ketua MK Suhartoyo Selasa 4 /2/2025 Ini Maka Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahrain Kasuba Dan Umar Hi Soleman Dan  Pasangan Calon Rusihan Jafar Dan  Muhtar Somaila Di Tolak.

Dengan Penolakan Hakim ini Maka Pasangan Calon Nomor 03 Basam Kasuba Dan Helmi Umar Muksin Sebagai Pemenang Calon Bupati Dan wakil Bupati   Terpilih Halmahera Selatan  Masa Bakti 2024 –  2029.

Harapan  Masarakat Halmahera Selatan Semogah Basam Kasuba Dan Helmi Umar Muksin Bisa Membawa Perubahan Halmahera Selatan ini  Lebih Baik Kedepan. (Ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *