Pemkot Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tidore_Malut//jendelamalut.com- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Rumah Sakit Daerah (RSD), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Selasa (4/2/2025).

Menurut sumber terpercaya yang di lansir oleh media ini mengatakan, “Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum, terutama jika terjadi gugatan perdata.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata,” ucapnya.

Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, mengungkapkan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD.

“RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan. Kali ini, saya meminta agar MoU ini dapat kembali diakomodir,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abd. Majid Do. M. Nur, menyampaikan bahwa Pemkot Tidore telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar proyek-proyek ke depan memiliki pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tidore.

Abd. Majid berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut konkret ke depan guna memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemkot Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam bidang hukum dan kesehatan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan penyelesaian masalah hukum.

Pemkot Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, Pemkot Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan akan bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan dan penyelesaian masalah hukum di Kota Tidore Kepulauan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *