Kejari Pulau Morotai Tangani 20 Kasus, Termasuk Dua Perkara Korupsi

Selasa, 25 Februari 2025

Pulau Morotai, jendelamalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat ini tengah menangani 20 perkara hukum yang terdiri dari kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). (25/2)

Kepala Kejari Pulau Morotai, Indra Nuatan, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang ditangani, 18 di antaranya merupakan perkara pidana umum yang telah masuk dari penyidik. Sebagian besar kasus tersebut merupakan perkara baru yang terjadi pada tahun 2025.

“Untuk pidana umum, ada 18 perkara yang masuk ke kami dari penyidik. Semua ini merupakan kasus tahun 2025 yang sedang kami tangani,” ujar Indra.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait jenis perkara pidana umum yang sedang ditangani oleh pihaknya.

Selain itu, Kejari Pulau Morotai juga menangani dua perkara pidana khusus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kedua kasus ini diperkirakan akan selesai pada tahun 2025, dan dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan ke tahap berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan naikkan dua perkara korupsi ini ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian kasus korupsi tersebut, Indra menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut kepada publik karena masih menunggu surat perintah resmi.

“Kami belum bisa mempublikasikan karena belum ada surat perintah yang dikeluarkan. Ini merupakan perkara pidana khusus,” jelasnya.

Indra menambahkan bahwa kedua kasus korupsi ini merupakan perkara yang terjadi pada tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelesaian. Kejaksaan menargetkan kasus-kasus tersebut dapat dirampungkan pada tahun 2025.

(Biro Morotai/Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *