DPRD Haltim Desak Pemprov Malut Segera Bayar Tunggakan DBH Rp31 Miliar

Berita Informasi168 Dilihat

Halmahera Timur, jendelamalut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp31 miliar yang belum dibayarkan kepada Pemkab Haltim.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, menyebutkan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2021 hingga 2025.

“Pemkab Haltim sudah mengonversi dana DBH tersebut dalam struktur belanja APBD 2025. Jika tidak segera dibayarkan, maka tentu akan mengganggu realisasi program belanja daerah,” ujar Bahmit, Senin (21/4/2025).

Ia menegaskan bahwa DPRD kini tengah menunggu instruksi dari pimpinan dewan untuk mendatangi Pemprov Malut, khususnya Dinas Keuangan, guna meminta penjelasan atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Menurut politisi Partai HANURA itu, Pemprov Malut dinilai tidak konsisten karena kerap menunggak kewajiban tanpa alasan yang jelas, padahal DBH merupakan hak daerah yang harus disalurkan secara berkala dan tepat waktu.

“Halmahera Timur adalah salah satu kabupaten yang menyuplai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke provinsi, bukan daerah penyangga. Jadi sangat keliru jika Pemprov menunda-nunda pembayaran DBH kepada Haltim,” tegas Bahmit.

Ia berharap Pemprov segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan tunggakan tersebut demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *