Eks Ketua dan Bendahara KONI Ternate Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp800 Juta

Berita Informasi193 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate berinisial LP dan Bendaharanya, YI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2018–2019.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, menyusul hasil audit kerugian negara yang diterima pihak kejaksaan pada 27 Maret 2025. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta.

“Dari hasil audit, ditemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Ternate,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI belum ditahan. Kejaksaan berdalih keduanya masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

“Selama ini keduanya cukup kooperatif, sehingga penahanan belum dilakukan,” tambah Aan.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan.

“Kami jerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *