Sukabumi, 28 Mei 2025, jendelamalut.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 terduga pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Dari 19 pelaku, 13 orang terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 orang lainnya terkait peredaran obat keras terbatas. Para pelaku diamankan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya:
Warudoyong (4 kasus)
Cikole (2 kasus)
Citamiang (2 kasus)
Gunungpuyuh (2 kasus)
Cisaat, Baros, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, dan Sukabumi masing-masing 1 kasus
Identitas para pelaku di antaranya:
Terduga pelaku narkotika: J.L. (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), R.S. (25)
Terduga pelaku obat keras terbatas: V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), A.M. (29)
Polisi juga menyita barang bukti yang cukup besar, meliputi:
250,31 gram sabu
9,73 gram ganja
11.666 butir obat keras terbatas
40 butir psikotropika
11 timbangan digital
20 unit ponsel
2 buah alat hisap sabu (bong)
Kapolres Rita menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel dengan arahan tertentu. Beberapa pelaku bahkan telah beroperasi selama hampir satu tahun.
“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari dampak buruk narkoba dan obat berbahaya,” ungkap AKBP Rita. Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp436 juta.
Para pelaku kini masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan 114 ayat (1) & (2)
UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436
Dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat, khususnya Sukabumi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 atau melalui ‘Lapor Polisi Siap Mangga’ di 0811-6541-110,” imbaunya.
“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Mari kita jadikan Sukabumi sebagai kota bebas narkoba demi masa depan generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkas AKBP Rita. Red











