Satgas PKH Perkuat Tata Kelola SDA, 4,09 Juta Hektare Sawit dalam Kawasan Hutan Berhasil Ditertibkan

Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan berkelanjutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai instrumen strategis negara dalam melakukan audit, penertiban, serta penegakan hukum terhadap berbagai usaha berbasis pemanfaatan sumber daya alam.

Sejak dibentuk, Satgas PKH secara aktif menjalankan audit dan penertiban terhadap aktivitas di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, menekan kerusakan lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi. Upaya ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam agenda pemulihan ekosistem hutan nasional.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau. Di kawasan konservasi tersebut, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, guna dipulihkan kembali sebagai habitat satwa liar dan kawasan konservasi strategis.

Selain fokus pada penertiban lahan sawit, Satgas PKH juga merespons dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah. Sebagai langkah antisipatif dan korektif, Satgas mempercepat proses audit dan penertiban kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Percepatan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tidak memperparah risiko bencana lingkungan.

Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turut mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan jangka panjang bangsa.

Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap penataan ulang kawasan hutan dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan keadilan bagi masyarakat, serta memastikan kelestarian sumber daya alam Indonesia. Satgas PKH akan terus melanjutkan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan dan mendorong tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

#KemensetnegRI
#SatgasPKH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *